HIMPUNAN HUMAS HOTEL
ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA
AD /ADRT
ANGGARAN DASAR
MUKADIMAH
Sesuai dengan dasar-dasar dan tujuan untuk menggalang kesatuan dan perkembangan profesi Humas pada sektor Pariwisata, dimana secara positif akan mengisi pembangunan dan perkembangan dunia Pariwisata pada khususnya di bidang perhotelan demi meningkatkan ilmu dan keterampilan secara profesional dibidang ke Humas-an. Untuk itulah dalam rangka mewujudkan tujuan organisasi dengan objektivitas dari para pendiri organisasi ini yang dengan tekad pengabdian dan profesionalisme telah sepakat untuk membentuk wadah yang diberi nama Himpunan Humas Hotel yang disingkat menjadi (H3), dengan semboyan yang dijabarkan dalam logo dengan dasar pemikiran seperti yang tertera pada keterangan dibawah ini.
Sebagai dasar pemikirannya adalah sebagai berikut :
-
Pena dan gelombang elektromagnetik menjadi unsur utama dalam media Komunikasi, Informasi dan Publikasi.
-
Bintang mencerminkan suatu atraksi dalam berbagai aktivitas Humas yang merupakan sumber Motivasi dan Kreatifitas.
-
Lima buah lubang pada pena melambangkan wadah tunggal Humas yang berdasarkan Pancasila dan UUD’45
-
Warna biru mencerminkan bahwa Humas memiliki wawasan yang luas.
Himpunan Humas Hotel (H3) dengan dasar-dasar pemikiran seperti yang tersebut diatas merasa tergugah untuk menghimpun diri melalui wadah tunggal yang berdasarkan Pancasila dan UUD’45 untuk turut ambil bagian secara aktif demi meningkatkan pengertian-pengertian, dan dasar-dasar kesamaan berpikir/bertindak, dalam mendukung Industri perhotelan melalui ke profesionalisasi dari setiap anggota H3.
Himpunan Humas Hotel (H3) berusaha menggali dan memanfaatkan potensi dari berbagai sumber untuk dapat memanfaatkan dan disumbangkan demi kepentingan organisasi dan anggotanya, tanpa melupakan kehadirannya sebagai Bahasa Indonesia yang secara langsung maupun tidak langsung akan menjunjung tinggi martabat Bangsa dan Negaranya.
Himpunan Humas Hotel (H3) yang berasaskan Pancasila bertekad bulat untuk tetap bersatu dalam wadah pengabdian yang selanjutnya melalui H3 kami menata diri dengan pedoman Anggaran Dasar sebagai berikut.
Keterangan gambar sebagai asas pemikirannya.
Keterangan :
-
Pena dan gelombang elektromagnetik menjadi unsur utama dalam media Komunikasi, Informasi dan Publikasi.
-
Bintang mencerminkan suatu Atraksi dalam berbagai aktivitas Hubungan Masyarakat yang merupakan sumber Motivasi dan Kreatifitas.
-
Lima buah lubang pada pena melambangkan wadah tunggal Hubungan Masyarakat yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
-
Warna biru yang mencerminkan bahwa Hubungan Masyarakat memiliki wawasan yang luas.
BAB I
Pasal 1
NAMA DAN KEDUDUKAN
-
Nama organisasi ini adalah Himpunan Humas Hotel yang disingkat menjadi H3.
-
Badan Pembinaan (BP) Perhimpunan ini berkedudukan di Jakarta.
Pasal 2
Perhimpunan ini didirikan dan diresmikan pada tanggal 27 November 1995 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
Pasal 3
A S A S
-
Perhimpunan ini menganut asas Pancasila dalam berorganisasi dan bermasyarakat, yang bersifat profesional dan non politik.
-
Perhimpunan ini adalah sebuah Organisasi Profesi di bidang Humas (Hubungan Masyarakat) Hotel.
-
Perhimpunan ini memegang teguh Kode Etik Perhimpunan yang menyangkut dalam bidang keahliannya, yaitu Humas (Hubungan Masyarakat) Hotel.
-
Perhimpunan ini menempatkan diri selaku mitra kerja Pemerintah dalam usaha melaksanakan pembangunan nasional untuk meningkatkan keahlian para praktisi Humas (Hubungan Masyarakat) Hotel.
BAB III
Pasal 4
T U J U A N
Tujuan Perhimpunan ini adalah:
-
Mempererat hubungan/komunikasi diantara sesama praktisi Humas (Hubungan Masyarakat) dengan asas saling asah, asih, asuh.
-
Memajukan dan mengembangkan profesi para praktisi Humas (Hubungan Masyarakat).
-
Menjaga dan memajukan pencitraan yang positif pada industri perhotelan pada khususnya dan industri pariwisata pada umumnya.
Pasal 5
FUNGSI dan KEGIATAN
Fungsi dan kegiatan Perhimpunan ini adalah :
-
Menghimpun para Anggota untuk memberikan masukan, bimbingan dan konsultasi serta pendidikan untuk menuju ke arah profesionalisme.
-
Menggalang kerjasama dan solidaritas sesama Anggota.
-
Mengkoordinasikan dan meningkatkan kerjasama antar Anggota Perhimpunan dengan organisasi profesi yang lain dalam bidang kepariwisataan.
-
Melakukan kegiatan penelitian, perencanaan dan pengembangan khusus dibidang ke-humas-an Hotel.
BAB IV
Pasal 6
KEANGGOTAAN
Anggota Himpunan terdiri dari:
-
Dewan Pendiri
Praktisi Hubungan Masyarakat (Humas/PR) Hotel pada saat dimasa aktif sebagai Humas Hotel mendirikan Himpunan Humas Hotel. -
Dewan Pembina
Praktisi Hubungan Masyarakat (Humas/PR) Hotel pada saat dimasa aktif sebagai Humas Hotel turut terlibat dalam mendirikan Himpunan Humas Hotel dan dapat memberikan bimbingan ke-humasa-an kepada Dewan Pengurus dan Anggota Himpunan Humas Hotel Jakarta. -
Anggota Biasa
1. Para praktisi Hubungan Masyarakat (Humas/PR) yang bekerja di industri perhotelan
2. Indonesia.Setiap hotel / perusahaan perhotelan bisa menjadi anggota dengan maksimum sebanyak 3 orang -
Anggota Kehormatan
Mantan praktisi Humas (Hubungan Masyarakat) Hotel yang masih tetap sebagai pemerhati masalah-masalah ke-humas-an dan anggota/ tokoh Media senior yang dapat memberikan bimbingan ke-humas-an yang melalui persetujuan Dewan Pengurus dengan masa bakti 2 (dua) tahun.
Pasal 7
Dewan Pendiri:
Mempunyai hak bicara.
Tidak berhak untuk memilih dan dipilih sebagai Dewan Pengurus.
Dewan Pembina:
1. Mempunyai hak bicara.
2. Tidak berhak untuk memilih dan dipilih sebagai Dewan Pengurus.
Hak Anggota Biasa:
1. Mempunyai hak bicara, memilih dan dipilih.
2. Bersedia dipilih dan memilih sebagai Dewan Pengurus.
Hak Anggota Kehormatan:
1. Berhak mengemukakan pendapat.
2. Memberikan nasihat dan masukan.
KEWAJIBAN
Dewan Pendiri:
Hadir apabila diundang.
Dewan Pembina:
Hadir apabila diundang.
Anggota Biasa:
1. Diwajibkan untuk hadir pada setiap rapat anggota yang ditentukan oleh Dewan Pengurus.
2. Membayar uang iuran per tahun dan sumbangan yang tidak mengikat.
Anggota Kehormatan:
Bersedia sebagai donatur yang sifatnya sukarela.
BATAS WAKTU KEANGGOTAAN
Keanggotaan berakhir:
Atas permintaan sendiri/meninggal dunia dan karena pembubaran Himpunan.
BAB V
Pasal 8
KEPENGURUSAN
Badan Pimpinan dipilih oleh anggota dan terdiri dari :
1. Pelindung – Kementerian Pariwisata & Ekonomi Kreatif Indonesia
2. Penasehat terdiri dari PHRI & JHA
3. Ketua Umum, Wakil Ketua, Hubungan Masyarakat, Bendahara, Sekretaris, & Digital Marketing
-
Ketua bertanggung jawab pada Organisasi dan Pembinaan
-
Wakil Ketua bertanggung jawab pada Pelatihan Pengembangan (Lit-Bang)
-
Hubungan Masyarakat bertanggung jawab untuk menjalin hubungan dengan anggota, media, dan kemitraan dengan pihak ketiga
-
Bendahara bertanggung jawab pada administratif keuangan dan korespondensi pembayaran keanggotaan
-
Sekretaris bertanggung jawab pada urusan administratif dan korespondensi
-
Digital Marketing bertanggung jawab pada aset digital organisasi seperti website dan social media.
4. Formatur dipilih oleh musyawarah secara langsung dan bebas
5. Masa jabatan Badan Pimpinan adalah selama 2 (dua) tahun dan setiap anggota dapat dipilih
kembali untuk masa jabatan berikutnya.
6. Masa pemilihan Badan Pimpinan adalah sebanyak 2 (dua) kali dan selanjutnya menjadi
Anggota Kehormatan / dewan pembina.
BAB VII
PASAL 10
KEUANGAN DAN SUMBER DANA
1. Keuangan Perhimpunan diperoleh dari:
* Uang iuran anggota :
-
Rp 1.000.000/ tahun/ Institusi hotel
-
Rp.3.500.000 / tahun / PR Agency yang bergerak di industri perhotelan Indonesia
-
Rp. 500.000 / tahun / Individual humas yang bekerja di perhotelan yang tidak mendapat support menjadi anggota dari institusinya.
* Sumbangan yang tidak mengikat
* Usaha-usaha yang lain
2. Dalam keadaan luar biasa, perubahan besarnya uang iuran dapat dimintakan persetujuan
Rapat Kerja yang dipertanggungjawabkan kepada Musyawarah berikutnya.
Pasal 11
ANGGARAN KEUANGAN
Badan Pimpinan menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Perhimpunan yang dilaporkan pada setiap rapat kerja sekurang-kurangnya 6 bulan sekali.
BAB VIII
Pasal 12
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Perubahan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga diusulkan oleh sekurang-kurangnya ½ (setengah) ditambah satu jumlah anggota.
Keputusan diambil dalam musyawarah berdasarkan untuk mufakat.
Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara dan disetujui oleh mayoritas suara.
BAB IX
Pasal 13
P E M B U B A R A N
Pembubaran Perhimpunan hanya dapat dilaksanakan oleh musyawarah yang khusus diadakan dan dihadiri oleh ½ (setengah) ditambah satu jumlah Anggota.
Dibubarkan oleh Pemerintah / PHRI.
BAB X
Pasal 14
ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
Pasal 15
P E N U T U P
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu November 1995.
Revisi per 23 Desember 2022, disusun oleh:
Ketua H3:
Yulia Maria
Director of Marketing & Communications - ARTOTELGroup
Wakil Ketua:
Head of Brand & Marcom - Sutasoma Hotel & The Tribrata
Hubungan Masyarakat:
Sebastian Adityo Wibowo
Marketing Communications Manager - Alila SCBD Jakarta
Bendahara:
Dequinita Vadela
Marketing & Communications Manager - The Hermitage, A tribute Portfolio hotel, Jakarta
Sekretaris:
Prita Gero
Marketing & Communications Manager - Santika Indonesia Hotels & Resorts
Digital Marketing:
Roman Soleh
Assistant Director of Marketing & Branding - Harris Vertu & Yello Hotel Harmoni
Dewan Pembina:
-
Henny Puspitasari
-
T. Marlene Danusutedjo
-
Hana Hoed
-
Ria Leimena
-
Debby Setiawati
-
Pramita Setiawan
Penambahan Anggota Kehormatan akan dilakukan sesuai dengan persetujuan Dewan Pengurus.